Pedoman KKG


ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
KECAMATAN NUNUKAN

PEMBUKAAN

          Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi pada zaman moderen dan industrialisasi yang sangat pesat membawa tantangan tersendiri terhadap kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam untuk mampu berperan menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan kemajuan-kemajuan itu.
         Disamping itu, keadaan Geografis Indonesia, jumlah sekolah dan Guru Pendidikan Agama Islam yang besar menuntut suatu sistem komunikasi, dan pembinaan profesional Guru Pendidikan Agama Islam  yang lebih efektif dan efisien.Peningkatan kemampuan profesionali Guru Pendidikan Agama Islam menuntut adanya wadah antara lain untuk komunikasi, imformasi, diskusi dan pembinaan sesama Guru Pendidikan Agama Islam.
          Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam kualifikasi keguruaannya beranekaragam, sehingga penampilannya dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sangat bervariasi. Guru Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan selama ini perlu ditunjang oleh kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam terutama dalam Kegiatan Belajar Mengajar atau Pengelolaan Kelas.
           Untuk mencapai mencapai hal tersebut peran serta KKG sebagai reformator, mediator dan Pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaharuan dan pemantapan Pendidikan Nasional berdasarkan prinsip desentralisasi,otonomi, keilmuan dan manajemen secara eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru secara kolaborasi
 
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Negeri dan swasta Kabupaten Nunukan yang bernama KKG PAI Kecamatan Nunukan

Pasal 2
KKG PAI Kecamatan Nunukan sebagaimana dimaksud pada pasal I tersebut di atas berdiri sejak tahun 2000

Pasal 3
Tempat kegiatan KKG PAI adalah unit kerja Ketua atau Sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk
Pasal 4
Pusat organisasi KKG PAI Kecamatan berkedudukan di unit kerja Ketua atau Sekretaris

BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
KKG PAI Kecamatan Nunukan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6
KKG PAI Kecamatan Nunukan berasaskan kekeluargaan, Musyawarah dan mufakat

Pasal 7
KKG PAI Kecamatan Nunukan bertujuan :
1.    Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan ,melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai sebagai guru professional
2.    Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
3.    Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran guru, kondisi sekolah dan lingkungannya.
4.    Membantu guru memperoleh informasi ternis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran Bahasa Inggris.
5.    Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, symposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar KKG PAI.
6.    Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah,khususnya pusat di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan KKG PAI Kecamatan Nunukan berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

BAB IV
SIFAT
Pasal 9
KKG PAI Kecamatan Nunukan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non – structural yang bersifat mandiri.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan KKG PAI Kecamatan Nunukan terdiri atas semua guru Negeri dan Swasta. Syarat – syarat keanggotaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota KKG PAI Kecamatan Nunukan mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus KKG PAI Kecamatan Nunukan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 13
Masa bakti pengurus KKG PAI Kecamatan Nunukan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kwajiban pengurus KKG PAI Kecamatan Nunukan diatur dalam Anggaran Rumah Tagga

BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat



BAB XI
PEMBUBARAN KKG PAI KECAMATAN NUNUKAN
Pasal 17
1.    Pembubaran KKG PAI Kecamatan Nunukan hanya dapat dilakukan oleh rapat Pleno yang khusus untuk keperluan itu, degan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur oleh Anggaran Rumah Tangga
2.    Tata cara pembubaran KKG PAI Kecamatan Nunukan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3.    Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan KKG PAI Kecamatan Nunukan  akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat Pleno

BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
2.    dalam Angaran Rumah Tangga
3.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat Pleno yang khusus untuk itu
4.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


                                                                                    Ditetapkan di            : Nunukan
                                                                                    Pada Tanggal           : 31 Juli 2010
                                                                                                           

                                                                                                Ketua KKG PAI
                                                                                                Kecamatan Nunukan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengajarkan Mencari Volume Bangun Ruang Balok

Mengajarkan Mencari Volume Bangun Ruang Limas

Proposal PTK IPA Kelas III