Contoh Analisis Kondisi dan Kelayakan Pendirian Unit Sekolah Baru
KONDISI
SD SP 5 SEBAKIS FILIAL SDN 005 NUNUKAN
Di
sebuah sudut Kecamatan Nunukan, tepatnya di RT 28 Sebakis Kelurahan Nunukan
Barat, berdiri sebuah sekolah sederhana namun sarat makna. SD SP 5 Sebakis
Filial SDN 005 Nunukan. Sejak dibuka pada tahun 2012, sekolah ini menjadi
tumpuan harapan masyarakat sekitar untuk memberi pendidikan dasar bagi
anak-anak mereka. Awalnya berinduk pada SDN 002 Seimenggaris, sejak 2023
sekolah ini resmi berinduk ke SDN 005 Nunukan.
Di
tengah fasilitas yang serba terbatas, aktivitas belajar tetap berjalan dengan
penuh semangat. Ada enam rombongan belajar yang menampung total 72 siswa, mulai
dari 16 siswa di kelas I, 18 siswa di kelas II, 9 siswa di kelas III, 15 siswa
di kelas IV, 5 siswa di kelas V, hingga 10 siswa di kelas VI. Mereka dibimbing
oleh empat guru, terdiri dari satu guru PPPK dan tiga guru honorer, dengan tiga
orang bergelar sarjana dan satu orang sedang menempuh studi S1.
Gedung
sekolah berdiri di atas lahan seluas ±1 hektar, yang kini masih dalam proses
hibah dari Kementerian Transmigrasi. Bangunan utama hanya terdiri dari tiga
ruang kelas yang masing-masing disekat menjadi dua untuk menampung enam kelas.
Tersedia dua WC—satu untuk guru dan satu untuk siswa—serta pasokan listrik dari
solar cell. Meski terbatas, fasilitas ini menjadi pusat aktivitas belajar
setiap hari.
Letak
sekolah ini menjadi faktor penting. SD SP 5 Sebakis adalah satu-satunya pilihan
realistis bagi warga sekitar untuk menyekolahkan anaknya. Sekolah terdekat, SD
Pelita Sebuku, berjarak sekitar 40 km dan memerlukan perjalanan ±1,5 jam
menggunakan mobil di jalan perusahaan yang bergelombang, licin, dan berdebu
ketika kemarau.
Lingkungan
sekitar sekolah dihuni oleh sekitar 230 KK di RT 27 dan RT 28, serta 100 KK di
RT 22 dan RT 23 yang berjarak ±10 km. Sebagian besar penduduk adalah
transmigran dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan transmigrasi lokal. Pekerjaan
utama mereka adalah pekebun kelapa sawit (90%) dan sisanya bekerja di
perusahaan sawit. Kehidupan sosial ekonomi masyarakat turut didukung oleh
perusahaan besar seperti Hardaya Mining Energi (HME) di bidang tambang batu
bara, serta PT SIL/SIP di sektor perkebunan kelapa sawit.
Keberadaan
SD SP 5 Sebakis bukan hanya sekadar bangunan tempat belajar, melainkan simbol
perjuangan masyarakat pedalaman untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Di balik bangku-bangku sederhana, sekat kayu, dan papan tulis yang mulai pudar,
tersimpan tekad besar para guru dan orang tua untuk memastikan setiap anak di
Sebakis bisa bermimpi dan belajar tanpa harus menempuh perjalanan panjang yang
melelahkan.
ANALISIS KELAYAKAN PENDIRIAN
UNIT SEKOLAH BARU (USB) SD NEGERI
Lokasi:
SD SP 5 Sebakis Filial SDN 005 Nunukan
Alamat:
RT 28 Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Utara
1.
Dasar Hukum
Permendikbud
Nomor 36 Tahun 2014 menetapkan bahwa pendirian satuan pendidikan baru harus
memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan, yang meliputi:
- Persyaratan administratif
– mencakup status lahan, izin, dan dokumen pendukung.
- Persyaratan teknis
– meliputi kebutuhan layanan pendidikan, jarak ke sekolah terdekat, sarana
prasarana, dan ketersediaan pendidik.
- Persyaratan kelayakan
– mempertimbangkan keberlanjutan dan dukungan lingkungan.
2.
Analisis Per Aspek
a.
Kebutuhan Layanan Pendidikan: Memenuhi
- Jumlah peserta didik saat ini 72
siswa dalam 6 rombongan belajar (I=16, II=18, III=9, IV=15, V=5,
VI=10).
- Sekolah menjadi satu-satunya
pilihan bagi warga sekitar karena SD terdekat berjarak ±40 km (±1,5
jam perjalanan) dengan kondisi jalan bergelombang dan licin saat hujan.
- Basis penduduk sekitar ±330 KK
menjamin keberlanjutan calon peserta didik.
b.
Jarak dan Akses ke Sekolah Terdekat: Memenuhi
- Permendikbud 36/2014
merekomendasikan pendirian USB jika jarak ke sekolah terdekat melebihi
standar layanan (umumnya >3 km untuk SD).
- Jarak ke SD terdekat ±40 km
dengan kondisi akses sulit, sehingga pendirian USB sangat relevan untuk
pemerataan layanan pendidikan dasar.
c.
Status dan Kecukupan Lahan: Memenuhi Bersyarat
- Lahan seluas ±1 hektar sudah sesuai
standar minimal untuk SD di wilayah non-perkotaan.
- Catatan:
Status lahan masih dalam proses hibah dari Kementerian Transmigrasi. Untuk
USB negeri, lahan harus clear and clean, bebas sengketa, dan
bersertifikat atas nama pemerintah daerah.
d.
Ketersediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Cukup, Perlu
Penambahan
- Saat ini terdapat 4 guru (1 PPPK, 3
honorer).
- Untuk USB negeri, diperlukan
penetapan Kepala Sekolah definitif dan minimal 6 guru kelas untuk
mengelola 6 rombel.
- Kualifikasi guru cukup baik (3 S1,
1 sedang kuliah), namun perlu penguatan formasi ASN/PPPK.
e.
Sarana dan Prasarana: Perlu Peningkatan
- Gedung sekolah 1 unit, 3 ruang
kelas disekat menjadi 6, 2 WC, listrik dari solar cell.
- Sarpras minimal USB negeri harus
mencakup:
- Ruang kelas permanen sesuai jumlah
rombel.
- Ruang guru/kepala sekolah.
- Perpustakaan, UKS, dan sarana
sanitasi terpisah.
- Perlu peningkatan bertahap sesuai
Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS).
f.
Dukungan Masyarakat dan Lingkungan: Memenuhi
- Masyarakat sangat mendukung karena
sekolah menjadi akses utama pendidikan di wilayah tersebut.
- Keberadaan Pustu, SMP PGRI, masjid,
serta dukungan perusahaan (HME & PT SIL/SIP) memberi peluang kemitraan
dan dukungan CSR.
g.
Keberlanjutan Operasional: Memenuhi
- Jumlah penduduk yang stabil, mata
pencaharian yang relatif tetap, dan adanya potensi dukungan pemerintah
daerah membuat keberlanjutan layanan pendidikan dapat terjamin.
3.
Kesimpulan Kelayakan
Berdasarkan
analisis di atas, SD SP 5 Sebakis layak direkomendasikan untuk
ditetapkan sebagai Unit Sekolah Baru SD Negeri, dengan catatan:
- Menyelesaikan status hibah lahan
hingga bersertifikat atas nama Pemda.
- Menyusun RIPS 5 tahun yang memuat
tahapan pembangunan sarpras dan pengadaan guru.
- Menetapkan Kepala Sekolah dan
menambah formasi guru ASN/PPPK sesuai kebutuhan rombel.
- Meningkatkan sarpras menuju standar
minimal USB negeri.
4.
Rekomendasi Langkah Tindak Lanjut
- Finalisasi Status Lahan
– sertifikat atas nama Pemda, disertai berita acara serah terima.
- Penyusunan Studi Kelayakan Resmi
– memuat proyeksi siswa, peta jarak sekolah terdekat, rencana anggaran,
dan dukungan masyarakat.
- Pengajuan ke Dinas Pendidikan
– sesuai format usulan pendirian USB negeri dengan lampiran dokumen
pendukung.
- Tahap Pengembangan
– pembangunan ruang kelas tambahan, pengadaan sarana pendukung, dan
penempatan guru definitif.
Komentar
Posting Komentar