Contoh Analisis Kondisi dan Kelayakan Pendirian Unit Sekolah Baru

KONDISI SD SP 5 SEBAKIS FILIAL SDN 005 NUNUKAN

Di sebuah sudut Kecamatan Nunukan, tepatnya di RT 28 Sebakis Kelurahan Nunukan Barat, berdiri sebuah sekolah sederhana namun sarat makna. SD SP 5 Sebakis Filial SDN 005 Nunukan. Sejak dibuka pada tahun 2012, sekolah ini menjadi tumpuan harapan masyarakat sekitar untuk memberi pendidikan dasar bagi anak-anak mereka. Awalnya berinduk pada SDN 002 Seimenggaris, sejak 2023 sekolah ini resmi berinduk ke SDN 005 Nunukan.

Di tengah fasilitas yang serba terbatas, aktivitas belajar tetap berjalan dengan penuh semangat. Ada enam rombongan belajar yang menampung total 72 siswa, mulai dari 16 siswa di kelas I, 18 siswa di kelas II, 9 siswa di kelas III, 15 siswa di kelas IV, 5 siswa di kelas V, hingga 10 siswa di kelas VI. Mereka dibimbing oleh empat guru, terdiri dari satu guru PPPK dan tiga guru honorer, dengan tiga orang bergelar sarjana dan satu orang sedang menempuh studi S1.

Gedung sekolah berdiri di atas lahan seluas ±1 hektar, yang kini masih dalam proses hibah dari Kementerian Transmigrasi. Bangunan utama hanya terdiri dari tiga ruang kelas yang masing-masing disekat menjadi dua untuk menampung enam kelas. Tersedia dua WC—satu untuk guru dan satu untuk siswa—serta pasokan listrik dari solar cell. Meski terbatas, fasilitas ini menjadi pusat aktivitas belajar setiap hari.

Letak sekolah ini menjadi faktor penting. SD SP 5 Sebakis adalah satu-satunya pilihan realistis bagi warga sekitar untuk menyekolahkan anaknya. Sekolah terdekat, SD Pelita Sebuku, berjarak sekitar 40 km dan memerlukan perjalanan ±1,5 jam menggunakan mobil di jalan perusahaan yang bergelombang, licin, dan berdebu ketika kemarau.

Lingkungan sekitar sekolah dihuni oleh sekitar 230 KK di RT 27 dan RT 28, serta 100 KK di RT 22 dan RT 23 yang berjarak ±10 km. Sebagian besar penduduk adalah transmigran dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan transmigrasi lokal. Pekerjaan utama mereka adalah pekebun kelapa sawit (90%) dan sisanya bekerja di perusahaan sawit. Kehidupan sosial ekonomi masyarakat turut didukung oleh perusahaan besar seperti Hardaya Mining Energi (HME) di bidang tambang batu bara, serta PT SIL/SIP di sektor perkebunan kelapa sawit.

Keberadaan SD SP 5 Sebakis bukan hanya sekadar bangunan tempat belajar, melainkan simbol perjuangan masyarakat pedalaman untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. Di balik bangku-bangku sederhana, sekat kayu, dan papan tulis yang mulai pudar, tersimpan tekad besar para guru dan orang tua untuk memastikan setiap anak di Sebakis bisa bermimpi dan belajar tanpa harus menempuh perjalanan panjang yang melelahkan.

 

ANALISIS KELAYAKAN PENDIRIAN

UNIT SEKOLAH BARU (USB) SD NEGERI

 

Lokasi: SD SP 5 Sebakis Filial SDN 005 Nunukan

Alamat: RT 28 Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara

1. Dasar Hukum

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 menetapkan bahwa pendirian satuan pendidikan baru harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan, yang meliputi:

  1. Persyaratan administratif – mencakup status lahan, izin, dan dokumen pendukung.
  2. Persyaratan teknis – meliputi kebutuhan layanan pendidikan, jarak ke sekolah terdekat, sarana prasarana, dan ketersediaan pendidik.
  3. Persyaratan kelayakan – mempertimbangkan keberlanjutan dan dukungan lingkungan.

2. Analisis Per Aspek

a. Kebutuhan Layanan Pendidikan: Memenuhi

  • Jumlah peserta didik saat ini 72 siswa dalam 6 rombongan belajar (I=16, II=18, III=9, IV=15, V=5, VI=10).
  • Sekolah menjadi satu-satunya pilihan bagi warga sekitar karena SD terdekat berjarak ±40 km (±1,5 jam perjalanan) dengan kondisi jalan bergelombang dan licin saat hujan.
  • Basis penduduk sekitar ±330 KK menjamin keberlanjutan calon peserta didik.

b. Jarak dan Akses ke Sekolah Terdekat: Memenuhi

  • Permendikbud 36/2014 merekomendasikan pendirian USB jika jarak ke sekolah terdekat melebihi standar layanan (umumnya >3 km untuk SD).
  • Jarak ke SD terdekat ±40 km dengan kondisi akses sulit, sehingga pendirian USB sangat relevan untuk pemerataan layanan pendidikan dasar.

c. Status dan Kecukupan Lahan:  Memenuhi Bersyarat

  • Lahan seluas ±1 hektar sudah sesuai standar minimal untuk SD di wilayah non-perkotaan.
  • Catatan: Status lahan masih dalam proses hibah dari Kementerian Transmigrasi. Untuk USB negeri, lahan harus clear and clean, bebas sengketa, dan bersertifikat atas nama pemerintah daerah.

d. Ketersediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Cukup, Perlu Penambahan

  • Saat ini terdapat 4 guru (1 PPPK, 3 honorer).
  • Untuk USB negeri, diperlukan penetapan Kepala Sekolah definitif dan minimal 6 guru kelas untuk mengelola 6 rombel.
  • Kualifikasi guru cukup baik (3 S1, 1 sedang kuliah), namun perlu penguatan formasi ASN/PPPK.

e. Sarana dan Prasarana: Perlu Peningkatan

  • Gedung sekolah 1 unit, 3 ruang kelas disekat menjadi 6, 2 WC, listrik dari solar cell.
  • Sarpras minimal USB negeri harus mencakup:
    • Ruang kelas permanen sesuai jumlah rombel.
    • Ruang guru/kepala sekolah.
    • Perpustakaan, UKS, dan sarana sanitasi terpisah.
  • Perlu peningkatan bertahap sesuai Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS).

f. Dukungan Masyarakat dan Lingkungan: Memenuhi

  • Masyarakat sangat mendukung karena sekolah menjadi akses utama pendidikan di wilayah tersebut.
  • Keberadaan Pustu, SMP PGRI, masjid, serta dukungan perusahaan (HME & PT SIL/SIP) memberi peluang kemitraan dan dukungan CSR.

g. Keberlanjutan Operasional: Memenuhi

  • Jumlah penduduk yang stabil, mata pencaharian yang relatif tetap, dan adanya potensi dukungan pemerintah daerah membuat keberlanjutan layanan pendidikan dapat terjamin.

3. Kesimpulan Kelayakan

Berdasarkan analisis di atas, SD SP 5 Sebakis layak direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Unit Sekolah Baru SD Negeri, dengan catatan:

  1. Menyelesaikan status hibah lahan hingga bersertifikat atas nama Pemda.
  2. Menyusun RIPS 5 tahun yang memuat tahapan pembangunan sarpras dan pengadaan guru.
  3. Menetapkan Kepala Sekolah dan menambah formasi guru ASN/PPPK sesuai kebutuhan rombel.
  4. Meningkatkan sarpras menuju standar minimal USB negeri.

4. Rekomendasi Langkah Tindak Lanjut

  1. Finalisasi Status Lahan – sertifikat atas nama Pemda, disertai berita acara serah terima.
  2. Penyusunan Studi Kelayakan Resmi – memuat proyeksi siswa, peta jarak sekolah terdekat, rencana anggaran, dan dukungan masyarakat.
  3. Pengajuan ke Dinas Pendidikan – sesuai format usulan pendirian USB negeri dengan lampiran dokumen pendukung.
  4. Tahap Pengembangan – pembangunan ruang kelas tambahan, pengadaan sarana pendukung, dan penempatan guru definitif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Volume Bangun Ruang Kubus

Proposal Kegiatan UKS

Proposal PTK IPA Kelas III