Makalah ESENSI OTONOMI DAERAH
ESENSI OTONOMI
DAERAH
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah
berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari
kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos
berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Para ahli memberikan
pengertian otonomi daerah berbeda antara satu dengan lainnya sesuai dengan
sudut pandang keilmuannya, antara lain: F. Sugeng Istianto, mengemukakan bahwa
otonomi daerah adalah “Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah”. Sedangkan Ateng Syarifuddin berpandangan bahwa otonomi daerah adalah “Otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan”. Hal senada juga diungkapkan Syarif Saleh
bahwa otonomi daerah adalah “Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana
hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”.
Selain pendapat pakar
diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda
mengenai otonomi daerah, antara lain: Pengertian otonomi daerah menurut
Benyamin Hoesein, adalah “Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”. Sedang
menurut Philip Mahwood, otonomi daerah adalah “Suatu pemerintah daerah yang
memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat
substansial mengenai fungsi yang berbeda”. Demikian pula Mariun berpendapat
bahwa otonomi daerah adalah “Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh
pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam
rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya
sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat”. Hal senada juga
disampaikan Vincent Lemius, otonomi daerah adalah “Kebebasan (kewenangan)
untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan
yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi
kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa
harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Sedangkan definisi otonomi
daerah atau pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Melihat definisi
pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh
pemerintah daerah dan DPRD.
B. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia
dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan
administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan
politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi
daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah,
termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di
daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia
sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
C. Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah
Dalam menyelenggarakan
fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah
dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah:
1. Mengatur
dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilih
pemimpin daerah
3. Mengelola
aparatur daerah
4. Mengelola
kekayan daerah
5. Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah
6. Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
8. Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping hak-hak
tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1. Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
3. Mengembangkan
kehidupan demokrasi
4. Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
5. Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
6. Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
7. Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8. Mengembangkan
sistem jaminan sosial
9. Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah
10. Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah
11. Melestarikan
lingkungan hidup
12. Mengelola
administrasi kependudukan
13. Melestarikan
nilai sosial budaya
14. Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15. Kewajiban
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban
daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan
dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang
dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang
telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien,
efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada
peraturan perundang-undangan ( Rozali Abdullah, 2007).
Dengan demikian
pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar
penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik.
D. Kelebihan dan Kekurangan Otonomi
Daerah
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan
mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di
tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi ini, kekuasaan pemerintah
pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya
sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota
di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan
bergerak dari daerah tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya
kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya,
yaitu dari pusat ke daerah.
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat
dikemukakan sebagai berikut ini.
1. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
2. Dalam menghadapi masalah yang amat
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
3. Dalam sistem desentralisasi, dpat
diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna
bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih
muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
4. Dengan adanya desentralisasi
territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara,
sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan
oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
5. Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
6. Dari segi psikolagis, desentralisasi
dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
7. Akan memperbaiki kualitas pelayanan
karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga
mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (dalam Yetti Hidayah,
2011) antara lain sebagai berikut ini.
1. Karena besarnya organ-organ
pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit
koordinasi.
2. Keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. Khusus mengenai desentralisasi
teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau
provinsialisme.
4. Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5. Dalam penyelenggaraan
desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh
keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
E. Keberhasilan Otonomi Daerah
Untuk mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi (dalam Abdi Projo, 2010)
menegaskan beberapa ukuran sebagai berikut:
1. Kemampuan
struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung
segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya,
jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang
dan tanggung jawab yang cukup jelas.
2. Kemampuan
aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya
dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan
kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.
3. Kemampuan
mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar
memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
4.
Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud
pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber
dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Menurut Kaho (dalam Yetti Hidayah, 2011) keberhasilan suatu
daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang
mempengaruhi, yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor peralatan, serta
faktor organisasi dan manajerial. Pertama, manusia adalah faktor yang esensial
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan subyek dalam setiap
aktivitas pemerintahan, serta sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme
dalam sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang merupakan bahasan pada lingkup
penulisan ini sebagai faktor penting dalam melihat derajat kemandirian suatu
daerah otonom untuk dapat mengukur, mengurus dan membiayai urusan rumah
tangganya. Ketiga, peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan
untuk memperlancar kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk melaksanakan
otonomi daerah dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola manajemen yang
baik.
F.
Rekomendasi
Keberadaan
otonomi daerah memberikan wewenang besar kepada daerah untuk mengurus rumah
tangga daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan. Oleh karena itu
otonomi daerah dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan mengelola potensi sumber daya daerah. Selain itu otonomi
daerah juga seharusnya mendorong pemberdayaan masyarakat berpartisifasi dalam
pengembangan dan pembangunan daerah untuk menunjang pembangunan secara
nasional. Selanjutnya, otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara
daerah dengan daerah lainnya, anatara daerah dengan pemerintah pusat, artinya
otonomi daerah mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
G. Daftar Pustaka
Eko Prasojo,dkk. 2011. Pemerintahan Daerah, Jakarta: Universitas Terbuka.
http://nyunghadi.blogspot.com/2013/06/otonomi-daerah-uu-pengertian-kelebihan.html
Rozali Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
Komentar
Posting Komentar