Format Sertifikasi


Bagi para guru yang ingin mengikuti sertifikasi, tentu memerlukan format untuk sertifikasi, ini akan saya bagikan format pendaftaran sertikasi guru beserta cara pengisiannya,......... selamat mengikuti sertifikasi......  
semoga sukses....!!!


FORMAT A1.1
Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010
(Untuk Guru)

Nomor  Peserta
:
































































2
NUPTK
:






















3
Nama (Lengkap dgn gelar akademik)
:






















4
Pola Sertifikasi guru
:
Penilaian Portofolio/ Pemberian Sertifikat Langsung
5
Bidang Studi yang Disertifikasi
:
































































6
NIP/NIK
:
































































7
Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
:






















8
Masa Kerja sebagai Guru
:
_____Tahun  _____ Bulan (sesuai dgn dokumen portofolio)




9
Jenis Kelamin *)
:
L  /  P 








































dd


mm


yyyy




10
Tempat, Tanggal Lahir
:
_______________ ,



 /


 /






















11
Pendidikan Terakhir/Program Studi
:
SMA / DI / DII /DIII / DIV / S1 / S2 / S3 ,_________________________
12
Jenis/Jenjang Pend. Tempat Tugas
:
 TK / SD / SMP / SMA / SMK / SLB








13
Mata Pelajaran/Guru Kelas
:






















14
Beban Kerja per Minggu
:
______ Jam tatap muka /
______ Siswa (Guru BK)




15
Tugas Tambahan
:
1
2
3
4
5
6
7
8
9


















16
Sekolah Tempat Tugas



























a.  Nama Sekolah
:
























b.  Alamat Sekolah
:




















































c.  Kecamatan
:
























d.  Kabupaten/Kota
:
























e.  Provinsi
:
























f.  Nomor Telepon Sekolah
:
























g. Nomor Statistik Sekolah
:


















































































________, _________ 2010










Mengetahui:






























Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala Sekolah,
Peserta,










Kab/Kota __________
________________




























































__________________
________________


__________________










NIP
NIP/NIK.
NIP/NIK.










FORMAT A1.2
Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010
(Untuk Guru yang diangkat Dalam Jabatan Pengawas)

1
Nomor  Peserta
:







































2
NUPTK
:


















3
Nama (Lengkap dgn gelar akademik)
:


















4
Pola Sertifikasi guru
:
Penilaian Portofolio/ Pemberian Sertifikat Langsung
5
Bidang Kepengawasan yg disertifikasi
:







































6
NIP
:


















7
Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
:


















8
Masa Kerja sebagai Guru
:
____Tahun ____ Bulan (sesuai dgn dokumen portofolio)


9
Masa Kerja sebagai Kepala Sekolah
:
____Tahun ____ Bulan (sesuai dgn dokumen portofolio)


10
Masa Kerja sebagai Pengawas
:
____Tahun ____ Bulan (sesuai dgn dokumen portofolio)


11
Jenis Kelamin *)
:
L / P 
























dd

mm

yyyy


12
Tempat, Tanggal Lahir
:
_______________ ,



 /


 /












13
Pendidikan Terakhir/Program Studi
:
SMA / DI / DII / DIII / DIV / S1 / S2 / S3 ,_____________________
14
Beban Kerja per Minggu
:


Jam











15
Jumlah Sekolah Binaan
:


Sekolah




16
Instansi Tempat Tugas




















a.  Nama Instansi
:



















b.  Alamat
:








































c.  Kabupaten/Kota
:



















d.  Provinsi
:



















e.  Nomor Telepon Instansi
:
















































________  , _________ 2010



Mengetahui:















Kepala Dinas Pendidikan,

Peserta,





Kab/Kota __________























__________________


__________________





NIP

NIP/NIK.















Petunjuk pengisian Format A1.1.
1.       Nomor Peserta
Diisi nomor peserta sertifikasi guru. Nomor peserta diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru SLB. Guru peserta sertifikasi harus meneliti dengan cermat kebenaran kode tahun, provinsi, kabupaten/kota, jenjang dan bidang studi/mata pelajaran, departemen (depdiknas/Depag), dan nomor urut. Misal Anda peserta sertifikasi guru dengan nomor peserta 10051518010015, tulislah: 10051518010015. Penjelasan nomor peserta tersebut sebagai berikut.
Digit
Kode
Arti
1, 2
Kode    10
Guru peserta sertifikasi tahun 2010.
3, 4
Kode    05
Guru bertugas di Provinsi Jawa Timur.
5, 6
Kode    15
Guru bertugas di Kabupaten Blitar
7, 8, 9
Kode  180
Guru matematika (bisa pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK, MAK)
10
Kode      1
Guru pada Depdiknas
11, 12, 13, 14
Kode 0015
Nomor urut peserta (sama dengan nomor SK Penetapan Peserta)

2.       NUPTK
Dituliskan NUPTK guru peserta sertifikasi. Peserta yang memiliki NUPTK 1038755657300033, tulislah 1038755657300033. Bagi guru yang belum mengetahui NUPTK nya, dapat mengetahuinya dengan cara mengakses web site www.nuptk.info.
Khusus PNS
Format 1 :  
NUPTKCEKNIP<#>NIP<#>Nama
Contoh   :   NUPTKCEKNIP#131738881#RACHMAWATI

Format 2 :  NUPTKCEKDAT#TGL_LAHIR#Nama_guru#Nama_sekolah#Kab/kota
Contoh   :    NUPTKCEKDAT #24051979#RAHAYUNINGTYAS#SMA N 1 MALANG #KOTA MALANG

Khusus NON PNS
Format  :
NUPTKCEKDAT#TGL_LAHIR#Nama_guru#Nama_sekolah#Kab/kota/                   Propinsi

Contoh   :    NUPTKCEKDAT #24051979# SUDARMO#SMA KARTIKA #KOTA MALANG

3.       Nama Peserta (Lengkap dengan Gelar Akademik)
Diisi nama lengkap (termasuk gelar akademik) guru peserta sertifikasi. Nama harus ditulis sedemikian rupa sehingga sama dengan yang tertulis pada SK Kepangkatan.
4.       Pola Sertifikasi yang Diikuti
Lingkari pola sertifikasi yang diikuti oleh peserta, yaitu PF (Penilaian Portofolio) atau PSL (Pemberian Sertifikat Langsung).
5.       Bidang Studi/Mata Pelajaran yang Disertifikasi
Diisi dengan nama dan kode Bidang Studi/Mata Pelajaran yang diikuti dalam program sertifikasi. Isian ini harus sesuai dengan Bidang Studi/Mata Pelajaran yang tercantum dalam Lampiran 7.
6.       NIP/NIK
Dituliskan NIP guru peserta sertifikasi (bagi PNS) atau NIK (bagi guru bukan PNS) sesuai dengan SK Pengangkatan. Kosongkan bila guru tidak memiliki NIP/NIK.
7.       Pangkat/Golongan
Dituliskan pangkat/golongan ruang kepegawaian guru peserta sertifikasi pada saat mendaftar menjadi peserta sertifikasi guru.
Penulisan pangkat: Penata muda, Penata muda Tk I; Penata, Penata Tk I; Pembina, Pembina Tk I; Pembina Utama Muda, Pembina Utama  Madya, atau Pembina Utama.
Penulisan golongan: III/a, III/b, III/c, III/d; IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, atau IV/e.
8.       Masa Kerja
Masa kerja sebagai guru diisikan masa kerja sebagai guru, baik sebagai PNS maupun Bukan PNS. Jika guru PNS telah memiliki masa kerja sebagai guru bukan PNS, maka masa kerjanya merupakan gabungan keduanya. Jika guru sebagai peserta sertifikasi kategori bukan PNS masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan menjadi guru.
9.       Jenis Kelamin
Lingkari pilihan yang sesuai, L untuk laki-laki dan P untuk perempuan
10.   Tempat, Tanggal Lahir
Diisikan tempat dan tanggal lahir guru peserta sertifikasi sesuai dengan identitas pada SK Kepangkatan. Misal: Blitar, 21 April 1964.
11.   Pendidikan Terakhir/Program Studi
Lingkari jenjang pendidikan terakhir yang sudah dicapai dan tuliskan jenis program studi sesuai ijazah terakhir yang dimiliki. Misal: S-1/Pendidikan Matematika.
12.   Jenis/Jenjang Pendidikan Tempat Tugas
Lingkari  jenjang pendidikan tempat bertugas.
13.   Mata Pelajaran/Guru Kelas
Bagi guru SD diisi ”guru kelas” atau "Pendidikan Agama” atau ”Pendidikan Jasmani dan Kesehatan”. Bagi guru SMP, SMA dan SMK diisi “nama mata pelajaran” yang diampu.
14.   Beban Kerja
Dituliskan beban kerja per minggu peserta sertifikasi. Penghitungan beban kerja sesuai dengan ketentuan. Khusus untuk guru BK diisikan jumlah peserta didik yang dibimbing.
15.   Tugas Tambahan
Lingkari nomoryang sesuai dengan salah satu tambahan sebagai berikut: 1) Kepala satuan pendidikan, 2) Wakil kepala satuan pendidikan, 3) Ketua program keahlian satuan pendidikan, 4) Kepala perpustakaan, 5) Kepala laboratorium, 6) Kepala bengkel, atau unit produksi, 7) Pembina pramuka, 8) Pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, 9) Guru piket
16.   Sekolah Tempat Tugas
Dituliskan identitas instansi tempat bertugas atau satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) peserta sertifikasi, meliputi: nama sekolah/ instansi, alamat sekolah/instansi, Kecamatan, kab/kota, provinsi, nomor telepon sekolah/instansi, dan khusus untuk peserta sebagai guru dituliskan Nomor Statistik Sekolah (NSS).
Pengesahan
a.       Format A1.1 Asli (tulisan peserta)
-    Peserta Sertifikasi diisi nama lengkap guru peserta sertifikasi sesuai yang tertulis pada isian nama dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan
-    Kepala sekolah, diisi nama sekolah, nama kepala sekolah, ditandatangani oleh kepala sekolah dan dibubuhi cap/stempel sekolah tempat/satminkal  guru bertugas.
-    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diisi nama kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk dan dibubuhi cap/stempel dinas pendidkan terkait.
b.       Format A1.1 Cetakan Aplikasi Registrasi Sertifikasi Guru (ARSG)
-    Ditandatangani bersama oleh Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau yang mewakili dan dibubuhi cap/stempel dinas pendidikan kabupaten/kota. Untuk guru SLB ditandatangani oleh dinas pendidikan provinsi.
-    Peserta Sertifikasi (guru) dan kepala sekolah tidak perlu tanda tangan pada Format A1.1 Cetakan Aplikasi Registrasi Sertifikasi Guru (ARSG).


Petunjuk pengisian Format A1.2.
1.       Nomor Peserta
Diisi nomor peserta sertifikasi guru. Nomor peserta diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru SLB. Pengawas peserta sertifikasi harus meneliti dengan cermat kebenaran kode tahun, provinsi, kabupaten/kota, jenjang dan bidang studi/mata pelajaran, departemen (depdiknas/Depag), dan nomor urut. Misal Anda peserta sertifikasi guru dengan nomor peserta 10051592210015, tulislah: 10051592210015. Penjelasan nomor peserta tersebut sebagai berikut.

Digit
Kode
Arti
1, 2
Kode    10
Pengawas peserta sertifikasi tahun 2010.
3, 4
Kode    05
Pengawas bertugas di Provinsi Jawa Timur.
5, 6
Kode    15
Pengawas bertugas di Kabupaten Blitar
7, 8, 9
Kode  922
Pengawas IPS (bisa pada SMP, MTs, SMK, MAK)
10
Kode      1
Pengawas pada Depdiknas
11, 12, 13, 14
Kode 0015
Nomor urut peserta (sama dengan nomor SK Penetapan Peserta)

2.       NUPTK
Dituliskan NUPTK pengawas peserta sertifikasi. Peserta yang memiliki NUPTK 1038755657300033, tulislah 1038755657300033. Bagi pengawas yang belum mengetahui NUPTK nya, dapat mengetahuinya dengan cara mengakses web site www.nuptk.info.
Format 1 :  
NUPTKCEKNIP<#>NIP<#>Nama
Contoh   :   NUPTKCEKNIP#131738881#RACHMAWATI

Format 2 :  NUPTKCEKDAT#TGL_LAHIR#Nama_pegawas#nama_Kab/kota
Contoh   :    NUPTKCEKDAT #24051979#RAHAYUNINGTYAS# KOTA MALANG
3.       Nama Peserta (Lengkap dengan Gelar Akademik)
Diisi nama lengkap (termasuk gelar akademik) guru peserta sertifikasi. Nama harus ditulis sedemikian rupa sehingga sama dengan yang tertulis pada SK Kepangkatan.
4.       Pola Sertifikasi yang Diikuti
Lingkari pola sertifikasi yang diikuti oleh peserta, yaitu PF (Penilaian Portofolio) atau PSL (Pemberian Sertifikat Langsung).
5.       Bidang Kepengawasan yang Disertifikasi
Diisi nama dan kode Bidang Kepengawasan yang diikuti dalam program sertifikasi. Isian harus sesuai dengan Bidang Pengawas  seperti yang tercantum dalam lampiran 7.
6.       NIP/NIK
Dituliskan NIP guru peserta sertifikasi (bagi PNS) atau NIK (bagi guru bukan PNS) sesuai dengan SK Pengangkatan. Kosongkan bila guru tidak memiliki NIP/NIK.
7.       Pangkat/Golongan
Dituliskan pangkat/golongan ruang kepegawaian guru peserta sertifikasi pada saat mendaftar menjadi peserta sertifikasi guru.
Penulisan pangkat: Penata muda, Penata muda Tk I; Penata, Penata Tk I; Pembina, Pembina Tk I; Pembina Utama Muda, Pembina Utama  Madya, atau Pembina Utama.
Penulisan golongan: III/a, III/b, III/c, III/d; IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, atau IV/e.
8.       Masa Kerja sebagai Guru
Masa kerja sebagai guru diisikan masa kerja sebagai guru, baik sebagai PNS maupun Bukan PNS. Jika guru PNS telah memiliki masa kerja sebagai guru bukan PNS, maka masa kerjanya merupakan gabungan keduanya. Jika guru sebagai peserta sertifikasi kategori bukan PNS masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan menjadi guru.
9.       Masa Kerja Sebagai Kepala Sekolah
Masa kerja sebagai kepala sekolah (khusus untuk kelompok guru yang diangkat dalam jabatan pengawas) diisikan masa kerja sebagai kepala sekolah sebelum diangkat dalam jabatan pengawas.  Jika tidak pernah ditugaskan sebagai kepala sekolah, maka tidak diisi/dikosongkan.
10.   Masa Kerja Sebagai Pengawas
Masa kerja sebagai pengawas diisikan masa kerja sebagai pengawas sampai dengan saat diusulkan mengikuti sertifikat pendidik.
11.   `Jenis Kelamin
Lingkari pilihan yang sesuai, L untuk laki-laki dan P untuk perempu.
12.   Tempat, Tanggal Lahir
Diisikan tempat dan tanggal lahir guru peserta sertifikasi sesuai dengan identitas pada SK Kepangkatan. Misal: Blitar, 21 April 1964.
13.   Pendidikan Terakhir/Program Studi
Lingkari jenjang pendidikan terakhir yang sudah dicapai dan tuliskan jenis program studi sesuai ijazah terakhir yang dimiliki. Misal: S-1/Pendidikan Matematika.
14.   Beban Kerja
Dituliskan beban kerja per minggu kegiatan kepengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
15.   Jumlah Sekolah Binaan
Diisi dengan jumlah sekolah yang menjadi binaannya.
16.   Instansi Tempat Tugas
Dituliskan identitas instansi tempat bertugas peserta sertifikasi, meliputi: nama  instansi, alamat instansi, Kecamatan, kab/kota, provinsi, nomor telepon instansi.
Pengesahan

a.       Format A1.2 Asli (tulisan peserta)
-    Peserta Sertifikasi diisi nama lengkap pengawas peserta sertifikasi sesuai yang tertulis pada isian nama dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan
-    Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi atau yang mewakili, diisi nama, ditandatangani dan dibubuhi cap/stempel dinas pendidikan terkait.
b.       Format A1.2 Cetakan Aplikasi Registrasi Serifikasi Guru
-    Ditandatangani bersama oleh Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau yang mewakili dan dibubuhi cap/stempel dinas pendidikan/kabupaten/kota.
-    Peserta sertifikasi (pengawas) tidak perlu tanda tangan pada Format A1.2 Cetakan Aplikasi Registrasi Sertifikasi Guru (ARSG)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengajarkan Mencari Volume Bangun Ruang Balok

Mengajarkan Mencari Volume Bangun Ruang Limas

Proposal PTK IPA Kelas III