KEGIATAN PESANTREN KILAT RAMADHAN


PELAKSANAAN KEGIATAN PESANTREN KILAT RAMADHAN
TINGKAT SD SE KEC. NUNUKAN - NUNUKAN SELATAN
TAHUN 1431 H / 2010 M

I. DASAR PELAKSANAAN
a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor : 098/U/1985 : 35 Tahun 1985 tentang pelaksanaan Pendidikan Agama Islam sekolah/kursus dilingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Surat Edaran Bersama Dirjen DIKDASMEN Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Dirjen BINBAGA ISLAM Departemen Agama Nomor: 2712/OMU/1994 dan Nomor: E/HM.01/ED/40/1994 tanggal 9 Mei 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Kelompok Kerja Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar.
d. Surat Keputusan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Timur Nomor: 144/U/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011.
e. Surat Keputusan Departemen Agama Kabupaten Nunukan Nomor: 031 Tahun 2008 Tentang Susunan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kecamatan Nunukan.
f. Hasil Pertemuan Sekertaris Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dengan Kepala Sekolah SD se- Kec. Nunukan dan Nunukan Selatan pada tanggal 04 Agustus 2010 tentang pengalokasian anggaran pelaksanaan kegiatan keagamaan pada sekolah.
g. Hasil Keputusan Rapat KKGPAI Kec. Nunukan Tanggal 05 Agustus 2010 Pembentukan Panitia Pesantren Kilat Ramadhan Tahun 1431 H/2010 M.

II. NAMA dan TEMA KEGIATAN
a. Nama Kegiatan
Pesantren Kilat Ramadhan Tingkat Sekolah Dasar Se- Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan Tahun 1431 H / 2010 M
b. Tema Kegiatan



III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pesantren Kilat Ramdhan adalah merupakan kegiatan ekstrakurikuler keagamaan yang dilaksanakan pada bulan Ramdhan untuk menanamkan serta meningkatkan pemahaman nilai-nilai Islami pada peserta didik sejak dini.

b. Tujuan
1. Menanamkan nilai-nilai Islami pada peseta didik
2. Menambah wawasan pengetahuan Islami pada peserta didik dan realisasinya dalam kehidupan
3. Membiasakan peserta didik untuk mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan yang bermanfaat
4. Mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi era globalisasi dan kemerosotan moral dengan nilai-nilai Islami

IV. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
a. Tempat Pelaksanaan
1. Pembukaan : Mesjid Agung Al Mujahidin Nunukan
2. Kegiatan : Sekolah Penyelenggara masing-masing
b. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 2 s.d. 4 Ramadhan (tidak termasuk acara pembukaan pada hari ini)

V. SUMBER DANA
Dana Kegiatan ini berasal dari partisipasi swadaya sekolah penyelenggara untuk masing-masing sekolah

VI. SASARAN
Peserta Kegiatan adalah:
a. Siswa
Siswa yang terlibat kegiatan ini adalah seluruh siswa kelas V dan VI pada masing-masing sekolah penyelenggara

b. Sekolah
Sekolah penyelenggara sebanyak 20 SDN/SDS terdiri dari:
1. Kecamatan Nunukan
- 12 SDN
- 3 SDS
2. Kecamatan Nunukan Selatan
- 5 SDN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengajarkan Mencari Volume Bangun Ruang Balok

Mengajarkan Mencari Volume Bangun Ruang Limas

Proposal PTK IPA Kelas III