Kebijakan Publik Sertifikasi Guru



ANALISIS ALTERNATIF KEBIJAKAN SERTIIFIKASI GURU
Salah satu cara untuk profesionalitas pendidik atau guru yaitu adanya sertifikasi guru. Sedangkan sertifikasi pendidik atau guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakanoleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.

Kebijakan Sertifikasi guru diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan diperjelas oleh Peraturan Menteri Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. Berdasarkan peraturan tersebut tujuan sertifikasi guru adalah:
1.      Menentukan kelayakan guru sebagai pendidik profesional
2.      Meningkatkan martabat guru
3.      Mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
4.      Meningkatkan profesionalisme guru
Berdasarkan dengan tujuan tersebut untuk menganalisis kebijakan sertifikasi guru ditetappkan alternatif kebijakan yang akan dilaksanakan dengan pertimbangan kriterian sebagaimana dalama tabel berikut:
No
Tujuan Kebijakan
Kriteria
Alternatif Kebijakan
Pemberian Sertiikat Langsung
Fortopolio
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
1
Menentukan Kelayakan Guru
Efisiensi
2
4
2
Transparansi
2
2
4
Efektifitas
2
3
4

Meningkatkan Martabat Guru
Efisiensi
4
4
4
Transparansi
2
2
4
Efektifitas
4
4
4

Menigkatkan Mutu Pendidikan
Efisiensi
1
1
3
Transparansi
2
1
3
Efektifitas
1
1
4

Meningkatkan Profesionalisme Guru
Efisiensi
1
2
4
Transparansi
1
1
3
Efektifitas
2
2
3
Hasil perbandingan dapat dicermati sebagai berikut:
1.      Alternatif 1: Pemberian Sertifikat Langsung
a.     Efisiensi: Alternatif ini dari penilaian efisiensi kurang bagus terutama untuk jangka waktu panjang. Jika terus dilaksanakan akan memakan waktu yang sangat lama untuk mendapatkan guru-guru yang layak, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan sepertinya alternatif ini tidak tepat karena masih banyak guru yang belum memenuhi pensyaratan dari kualifkasi pendidikannya terutama daerah terpencil, terluar, terisolasi. Namun efektif meningkatkan martabat guru.
b.    Transparansi: Alternatif ini kurang transparansi, prosesnya lama dan berbelit sehingga membuat banyak guru menepuh jalan “samping”. Disamping itu alternatif ini tidak transparan dalam meningkatkan profesionalisme guru.
c.     Efektifitas: model ini lebih efektif dalam penentuaan kelayakan guru, hanya saja pensyaratannya berat di penuhi guru. Demikian juga halnya dalam peningkatan mutu pendidikan alternatif ini kurang efektif dilaksanakan, sulit mengukurnya. Namun, meningkatkan martabat guru alternatif ini efektif.
2.        Alternatif 2: Melalui Jalur Fortopolio
a.    Efisien: Alternatif memiliki keuntungan dalam jangka waktu pendek dalam nenetukan kelayakan guru, demikian juga meningkatkan martabat guru. Namun alternatif ini tidak efisien dalam meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalisme guru.
b.    Transparansi: Proses dalam penetapan kelulusan fortopolio kurang transparan, demikian juga maalah kuota guru yang memenuhi pensyaratan juga tidak transparan, sehingga peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme guru jauh dari harapan.
c.    Efektifitas: Model ini kurang efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalisme guru, banyak guru yang melakukan tindakan kurang kompetitif dengan memalsukan dokumen fortopolio atau mendapatkan dokumen dengan cara yang ilegal. Keuntungan dari model ini efektif meningkatkan martabat guru dari hal finansial dan mudah menentukan kelayakan guru.
3.        Alternatif 3: Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
a.     Efisien: Alternatif ini akan memerlukan waktu lama dalam menentukan kelayakan guru, disamping masih banyak guru yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan. Namun, peningkatan martabat dan profesionalisme guru efektif terutama dalam jangka waktu panjang akan meningkatkan mutu pendidikan.
b.    Transparansi: Keuntungan alternatif ini sangat transparan dalam penetuan kelayakan guru karena diakhir pelatihan akan diadakan uji kompetensi dan penentuan kelulusan dengan sistem komputerisasi. Bagi guru yang belum lulus diberi kesempatan kedua, jika tidak lulu lagi akan dikembalikan ke dinas pendidikan daerah untuk dilakukan pembinaan.
c.     Efektifitas: Pencapaian tujuan sertifikasi guru dalam jangka panjang adalah meningkatkan mutu pendidikan masih perlu di uji dengan proses waktu,   profesionalisme guru bukan hanya di tentukan dengan pemberian sertifikat profesi namun implementasi guru profesional masih sangat perlu peningkatan dalam hal etos kinerja dan komitmen kuat dari guru.
Setelah masing-masing alternatif diuji berdasarkan teori dan riset yang dilakukan dan kemungkinan bagaimana setiap alternatif berfungsi bila dikaitkan dengan tujuan dan kriteria, dapat disimpulkan bahwa alternatif 2 dan 3 yang diajukan  lebih unggul dibangdingkan dengan model pemberian sertifikat langsung (alterbatif 1). Kemudian alternatif 3 (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah alternatif yang direkomendasikan.

Sumber Bacaan:
1.      Buku Materi Pokok Analisis Kebijakan Publik, Karangan  Sri Suwitri,dkk Penerbit Universitas Terbuka Jakarta
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.      Peraturan Menteri Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengajarkan Mencari Volume Bangun Ruang Balok

Mengajarkan Mencari Volume Bangun Ruang Limas

Proposal PTK IPA Kelas III