Pedoman KKG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KECAMATAN NUNUKAN
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota KKG PAI Kecamatan Nunukan
2. Guru Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Nunukan
3. Guru Sekolah Dasar swasta Kecamatan Nunukan
Pasal 2
Syarat
1. Guru sekolah dasar Negeri /Swasta yang berada diwilayah Kabupaten Nunukan.
2. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan perturan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan KKG PAI Kecamatan Nunukan serta memiliki keterikatan secara formal.
2. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan KKG PAI Kecamatan Nunukan.
3. Mengikuti secara aktif kegiatan KKG PAI Kecamatan Nunukan
4. Menghadiri setiap ada pertemuan
5. Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat mengadirirapat sebagaimana butir nomor 4
6. Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota
Pasal 4
Hak
1. Mengikuti kegiatan yang diadakan / diseleggarakan oleh KKG PAI Kecamatan Nunukan
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari KKG PAI Kecamatan Nunukan
3. Mengemukakan pendapat, megajuka pertanyaan, memberikan usul dan saran yag bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus KKG PAI Kecamatan Nunukan
Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaan
1. Meninggal Dunia
2. Purna Tugas atau pensiun
3. Mutasi keluar daerah Kabupaten Nunukan
4. Menjadi Kepala Sekolah
5. Menjadi Pengawas
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus KKG PAI Kecamatan Nunukan berjumlah 28 orang yang terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
7. Seksi – seksi
a. Seksi krikulum dan penilaian (4 ) orang
b. Seksi tekologi, informasi dan komunikasi (4) orang
c. Pengembangan SDM (4) orang
d. Hubungan Masyarakat / Humas (4) Orang
e. Koordinator sub rayon 1 orang
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus KKG PAI Kecamatan Nunukan dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat Pleno setiap akhir periode kepengurusan
2. Pengurus dipilih setiap 2 tahun sekali sampai terbentuknya pengurus yang yang baru
3. Pengurus lama dapat dipilih kembali
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Masa bhakti kepengurusan ditetapkan untuk 2 tahun
2. Masa bhakti kepengurusan bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru
3. Masa bhakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut .
BAB V
SYARAT – SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1. Sebagai anggota aktif
2. Memahami dan menguasai Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD dan ART, semua peraturan KKG PAI dan keputusan KKG PAI
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Menyelenggarakan rapat pengurus
4. Memberikan pertaggung jawaban pada rapat anggota akhir masa bhakti
5. Memberikan informasi dan atau hasil rapat Pleno kepada pihak – pihak terkait
Pasal 12
Mengikuti pelatihan – pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan KKG PAI Kecamatan Nunukan
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhakti berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru di PAI Kecamatan Nunukan
2. Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat Pleno
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS KKG PAI
Pasal 14
1. Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran aktif
2. Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam perkembangan kurikuklum dan system pengujian
3. Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Sekolah Dasar Kecamatan Nunukan untuk meningkatkan Profesionalisme
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
1. Berkaitan dengan peran dan tugas KKG PAI seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, KKG PAI Kecamatan Nunukan berwenang
2. Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Memberikan masukan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekilah ( K3S) Kabupaten Nunukan
4. Memberi masukan kepada Anggota mengenai inovasi di bidang pendidikan
5. Memberikan masukan terhadap instansi yag terkait
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 17
Rapat anggota diadakan untuk :
a. Hal – hal lain yang menyangkut kepentingan anggota
b. Memilih pengurus KKG PAI
c. Menilai pertaggungjawaban pengurus
Pasal 18
Rapat terdiri atas :
a). Rapat anggota paripurna / pleno
b). Rapat pengurus harian
* Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu – waktu jika ada hal penting.
Pasal 19
1. Rapat anggota diselenggarakan sekurag – kurangya 1 kali dalam satu semester
2. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus
3. Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir
4. Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat
5. Apabila pengambil keputusan sebagaimana butir 4) tersebut tidak dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara banyak.
6. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 20
Sumber keuangan KKG PAI berasal dari :
a. Iuran anggota
b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang – kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang – kurangnya ½ ( setengah ) dari jumlah yang hadir memenuhi yang memenuhi kuorum.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggaran.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Nunukan
Pada Tanggal : 31 Juli 2010
Ketua KKG PAI
Kecamatan Nunukan
ini sangat langka.. istimewa....
BalasHapusizin copas.. semoga maju terus GPAI