Kebijakan Publik Sertifikasi Guru
ANALISIS
ALTERNATIF KEBIJAKAN SERTIIFIKASI GURU
Salah satu cara untuk
profesionalitas pendidik atau guru yaitu adanya sertifikasi guru. Sedangkan
sertifikasi pendidik atau guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian
pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakanoleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain,
sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan
penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Kebijakan Sertifikasi guru
diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
diperjelas oleh Peraturan Menteri
Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Berdasarkan peraturan tersebut tujuan sertifikasi guru adalah:
1.
Menentukan kelayakan guru sebagai
pendidik profesional
2.
Meningkatkan martabat guru
3.
Mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu
4.
Meningkatkan profesionalisme guru
Berdasarkan
dengan tujuan tersebut untuk menganalisis kebijakan sertifikasi guru
ditetappkan alternatif kebijakan yang akan dilaksanakan dengan pertimbangan
kriterian sebagaimana dalama tabel berikut:
No
|
Tujuan Kebijakan
|
Kriteria
|
Alternatif Kebijakan
|
||
Pemberian Sertiikat Langsung
|
Fortopolio
|
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG)
|
|||
1
|
Menentukan
Kelayakan Guru
|
Efisiensi
|
2
|
4
|
2
|
Transparansi
|
2
|
2
|
4
|
||
Efektifitas
|
2
|
3
|
4
|
||
|
Meningkatkan
Martabat Guru
|
Efisiensi
|
4
|
4
|
4
|
Transparansi
|
2
|
2
|
4
|
||
Efektifitas
|
4
|
4
|
4
|
||
|
Menigkatkan
Mutu Pendidikan
|
Efisiensi
|
1
|
1
|
3
|
Transparansi
|
2
|
1
|
3
|
||
Efektifitas
|
1
|
1
|
4
|
||
|
Meningkatkan
Profesionalisme Guru
|
Efisiensi
|
1
|
2
|
4
|
Transparansi
|
1
|
1
|
3
|
||
Efektifitas
|
2
|
2
|
3
|
Hasil perbandingan dapat dicermati sebagai berikut:
1.
Alternatif 1: Pemberian Sertifikat
Langsung
a. Efisiensi:
Alternatif ini dari penilaian efisiensi kurang bagus terutama untuk jangka
waktu panjang. Jika terus dilaksanakan akan memakan waktu yang sangat lama
untuk mendapatkan guru-guru yang layak, terutama dalam peningkatan mutu
pendidikan sepertinya alternatif ini tidak tepat karena masih banyak guru yang
belum memenuhi pensyaratan dari kualifkasi pendidikannya terutama daerah
terpencil, terluar, terisolasi. Namun efektif meningkatkan martabat guru.
b. Transparansi:
Alternatif ini kurang transparansi, prosesnya lama dan berbelit sehingga
membuat banyak guru menepuh jalan “samping”. Disamping itu alternatif ini tidak
transparan dalam meningkatkan profesionalisme guru.
c. Efektifitas:
model ini lebih efektif dalam penentuaan kelayakan guru, hanya saja
pensyaratannya berat di penuhi guru. Demikian juga halnya dalam peningkatan
mutu pendidikan alternatif ini kurang efektif dilaksanakan, sulit mengukurnya.
Namun, meningkatkan martabat guru alternatif ini efektif.
2.
Alternatif 2: Melalui Jalur Fortopolio
a. Efisien:
Alternatif memiliki keuntungan dalam jangka waktu pendek dalam nenetukan
kelayakan guru, demikian juga meningkatkan martabat guru. Namun alternatif ini
tidak efisien dalam meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalisme guru.
b. Transparansi:
Proses dalam penetapan kelulusan fortopolio kurang transparan, demikian juga
maalah kuota guru yang memenuhi pensyaratan juga tidak transparan, sehingga
peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme guru jauh dari harapan.
c. Efektifitas:
Model ini kurang efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalisme
guru, banyak guru yang melakukan tindakan kurang kompetitif dengan memalsukan
dokumen fortopolio atau mendapatkan dokumen dengan cara yang ilegal. Keuntungan
dari model ini efektif meningkatkan martabat guru dari hal finansial dan mudah
menentukan kelayakan guru.
3.
Alternatif 3: Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG)
a. Efisien:
Alternatif ini akan memerlukan waktu lama dalam menentukan kelayakan guru,
disamping masih banyak guru yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan.
Namun, peningkatan martabat dan profesionalisme guru efektif terutama dalam
jangka waktu panjang akan meningkatkan mutu pendidikan.
b. Transparansi:
Keuntungan alternatif ini sangat transparan dalam penetuan kelayakan guru
karena diakhir pelatihan akan diadakan uji kompetensi dan penentuan kelulusan
dengan sistem komputerisasi. Bagi guru yang belum lulus diberi kesempatan
kedua, jika tidak lulu lagi akan dikembalikan ke dinas pendidikan daerah untuk
dilakukan pembinaan.
c. Efektifitas:
Pencapaian tujuan sertifikasi guru dalam jangka panjang adalah meningkatkan
mutu pendidikan masih perlu di uji dengan proses waktu, profesionalisme guru bukan hanya di tentukan
dengan pemberian sertifikat profesi namun implementasi guru profesional masih
sangat perlu peningkatan dalam hal etos kinerja dan komitmen kuat dari guru.
Setelah
masing-masing alternatif diuji berdasarkan teori dan riset yang dilakukan dan
kemungkinan bagaimana setiap alternatif berfungsi bila dikaitkan dengan tujuan
dan kriteria, dapat disimpulkan bahwa alternatif 2 dan 3 yang diajukan lebih unggul dibangdingkan dengan model
pemberian sertifikat langsung (alterbatif 1). Kemudian alternatif 3 (Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah alternatif yang direkomendasikan.
Sumber Bacaan:
1.
Buku Materi Pokok Analisis Kebijakan
Publik, Karangan Sri Suwitri,dkk
Penerbit Universitas Terbuka Jakarta
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
Peraturan Menteri Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
Komentar
Posting Komentar