Karya Ilmiah
Pemantapan Kemampuan Guru Melalui KKG KKG adalah suatu forum profesinal guru sekolah dasar, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran, guru sekolah negeri maupun swasta, guru negeri maupun honor yang berada pada suatu wilayah kabupaten/kota/kecamatan/gugus sekolah. Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan pasal 61 ayat 1 berbunyi “Tenaga Kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan prpofesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal”. Melalui kegiatan KKG maka kompetensi professional, paedagogik, kepribadian, dan social seorang guru akan terbentuk. Pembentukan kompetensi tersebut melalui suatu proses dan butuh waktu. KKG dilaksanakan dari guru, oleh guru dan untuk guru, sehingga program tersebut dapat mewujudkan forum guru yang saling asah, asuh, dan asih: 1. Asah Guru harus meng-update kompetensinya agar penerapan ...